Karena internet adalah sebuah kota kumuh digital
…dan karena penghuninya pun punya hak
Perlahan tapi pasti, internet yang dulu menjadi tanah pengharapan kini berubah menjadi kota kumuh. Sebuah kota yang tidak lagi dimiliki oleh warganya atau sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintahan konvensional melainkan oleh sejumlah pihak swasta penyedia sarana dan prasarana.
Ya, sejumlah perusahaan raksasa seperti Google, Facebook, Amazon, Microsoft dan lain-lain. Mereka yang telah berperan besar dalam kehidupan digitalmu, yang memungkinkan kamu bisa berkomunikasi dengan teman dan kerabat yang jauh, yang mengijinkan kamu mengintip kabar terbaru mantan dan pasangannya saat ini, yang membuat kamu malu dengan foto-fotomu di masa lalu.
Walau begitu, internet tetaplah menjanjikan. Kamu bisa bikin apa saja yang kamu mau. Sayangnya kamu tidak pernah tahu apa yang sebenarnya kamu miliki, berapa harganya dan untuk berapa lama. Sepanjang mata memandang.
Kehidupan digitalmu yang berwujud alamat surel, situs pribadi, profil di media sosial seperti Facebook, Twitter, Instagram, dan lain-lain ibarat gedung mewah, pondok semi permanen, atau bahkan tenda rentan bocor warna biru di foto tersebut.
Pernahkah kamu sadar bahwa bangunan yang kamu dirikan dan rawat bukanlah milikmu dan pemilik sebenarnya dapat sewaktu-waktu mengubah apapun sesuai dengan keinginan mereka? Apa yang akan kamu lakukan? Menutup rapat-rapat semua pintu dan jendela? Kadang-kadang itu dapat dilakukan. Sering kali tidak. Dan kalau kamu kurang beruntung, bisa saja kamu menemukan seseorang berada di tempat tidurmu sambil membaca pesan-pesan pribadimu. Ya, itu lah internet.
Satu-satunya harta yang kamu miliki adalah data pribadi. Apapun itu bentuknya. Berkas komunikasi digital berupa surel ataupun pesan singkat, foto liburanmu yang kamu banggakan ke semua teman-temanmu, ataukah jejak pencarian para mantanmu. Sayangnya, untuk bisa eksis di ranah digital, semua itu harus kamu serahkan hak komersialnya, baik kamu sadari ataupun tidak, pada mereka para pemilik sarana dan prasarana.
Ketika sebuah reklame yang tidak kamu sukai tiba-tiba dipajang di halaman profil digitalmu, apa yang bisa kamu lakukan? Tidak ada! Apa yang kamu dapatkan? Tidak ada! Duh, sebenarnya ada. Hak kamu menggunakan lahan digital tersebut.
Jika kamu tidak membayar sepeserpun untuk sebuah produk, maka kamulah produknya! ⌘
Penyewa ataupun penduduk gelap, kamu tidak bedanya dengan penghuni perkampungan kumuh dunia digital. Kamu bisa saja memilih untuk pergi. Pertanyaan berikutnya, ke mana? Menjauh dari teman dan keluargamu? Mengucilkan diri dan mejauhi kehidupan digital? Boleh saja. Mendengarkan jangkrik di kejauhan bisa menghiburmu. Tapi itu tidak akan lama. Kemudian kamu akan merasa sendirian. Forever alone!
Lantas apa solusinya? Penerbitan sertifikasi lahan.
Dengan memberikan bukti kepemilikan diyakini memberikan jaminan hidup yang lebih baik dan mendukung pengembangan lahan tersebut. Selain itu, akses terhadap kredit juga menjadi mungkin karena sertifikat lahan dapat dijadikan sebagai agunan.
Di Indonesia, konsep kepemilikan dan pemberian hak guna lahan sudah sedemikian baik diatur oleh undang-undang. Ide yang sama juga berhasil dipraktekkan di Ekuador, Vietnam, Brazil, Afganistan, Mauritania, dan India. Daerah-daerah yang dulunya terbelakang telah tumbuh berkembang menjadi ekonomi bernilai trilyunan rupiah.
Setelah mendapat sertifikat kepemilikan atau hak guna lahan, kamu bukan lagi penduduk gelap. Keberadaanmu sudah diakui berdasarkan hukum dan memungkinkan kamu lebih leluasa dalam mengelola lahanmu dan segala usaha atau bangunan yang kamu dirikan di atasnya.
Hal serupa sedang Belua upayakan di internet. Alih-alih sertifikat kepemilikan atau hak guna lahan, Belua mengupayakan kamu mendapat bagian yang adil untuk aktivitas yang kamu lakukan di internet. Semoga dengan begitu, kamu dapat menjadi bagian penting dari kehidupan digital yang lebih baik.
Jim geovedi
No comments:
Post a Comment